Profile


Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendibudristek

  1. Biro Umum dan PBJ merupakan UKPBJ Kemendikbud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Berdasarkan amanat Surat Plt. Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud Nomor 123797/A7/TU/2020 Tanggal 30 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKPBJ terpusat pada Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (Biro Umum dan PBJ).