Profile


Tugas dan Fungsi UKPBJ Kemendikbudristek

Berdasarkan amanat Pasal 2 dan 3 Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, tugas dan fungsi UKPBJ adalah sebagai berikut:


Tugas:

Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi


Fungsi:

Dalam rangka pelaksanaan tugas, UKPBJ memiliki fungsi:

  1. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  4. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.