Berdasarkan amanat Pasal 2 dan 3 Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, tugas dan fungsi UKPBJ adalah sebagai berikut:
Tugas:
Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Fungsi:
Dalam rangka pelaksanaan tugas, UKPBJ memiliki fungsi:
Copyright © 2017 - All Rights Reserved -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Pengadaan Barang dan Jasa